Senin, 02 Januari 2012

KELEMBAGAAN


A.   Maksud dan Tujuan.

Secara umum apa yang menjadi maksud dan tujuan Yayasan Yatim Piatu Bahagia Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tersurat dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut :
1.   Maksud
Organisasi ini bermaksud memberi santunan kepada anak-anak yatim piatu dan anak-anak terlantar / anak yang orang tuanya tidak mampu.

2.   Tujuan
Organisasi ini bertujuan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak yatim piatu dan anak terlantar dengan cara menampung, mengasuh, memelihara, membimbing serta memberikan pendidikan dan latihan keterampilan, dengan upaya :
a.    Menyediakan tempat penampungan / asrama bagi anak-anak yatim dan anak-anak piatu serta anak terlantar atau anak yang orang tuanya tidak mampu.
b.    Menyediakan ibu pengasuh sebagai penanggung jawab asrama sesuai kebutuhan dan kemampuan yayasan.
c.    Memenuhi segala keperluan sandang pangan dan kebutuhan lainnya sesuai kemampuan yayasan.
d.    Menyediakan sarana pendidikan dan alat-alat keterampilan sesuai kemampuan.
e.    Mengusahakan pendidikan anak-anak asuh pada lembaga-lembaga pendidikan formal / non formal.
f.     Mengutamakan pendidikan yang bersifat kejuruan.
g.    Menyediakan tenaga / guru sesuai kebutuhan dan memperhatikan kemampuan yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar