1. Kegiatan Rutin Pengurus :
a. Melaksanakan rapat pengurus lengkap satu kali dalam sebulan dilakasanakan Minggu I setiap bulan
b. Melaksanakan rapat terbatas apabila ada hal-hal yang mendesak.
c. Mengirim anggota pengurus untuk mengikuti pelatihan.
d. Menghadiri undangan lain bersama anak asuh.
e. Menyelenggarakan penyelembelihan hewan kurban (apabila ada qurban dari masyarakat/pihak lain).
f. Menerima, zakat, infaq dan shadaqah setiap saat.
g. Menghimpun dana dari masyarakat maupun pemerintah.
h. Menyusun dan melaksanakan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Kegiatan Anak Asuh.
a. Mengikuti pendidikan sekolah formal dari TK sampai SLTA, pembenan biaya dari yayasan Yatim Piatu Bahagia, saat ini yayasan Yatim Piatu Bahagia telah menguliahkan 1 (satu) orang anak asuhnya pada perguruangn tinggi yang perencanaan kedepan akan dijadikan sebagai kariawan tetap pada Yayasan Yatim Piatu Bahagia.
b. Mengikuti pndidikan non formal (pendidikan agama Islam, TPA dan bimbingan shalat, baca tulis Alqur’an dan pendidikan akhlaq).
c. Mengikuti pendidikan non formal ketrampilan ( Les matematika, komputer, les bahasa inggris dan menjahit)
- Lembaga Pendidikan Bahagia
Lembaga pendidikan Bahagia, merupakan Lembaga Pendidikan Bahagia yang terbentuk untuk mendukung program pemerintah wajib belajar 9 tahun dan bebas buta aksara, dengan dilandasi iman yang kuat untuk menciptakan generasi berakhlak mulia.
Lembaga Pendidikan Bahagia merupakan pendidikan bersifat non formal dengan program layanan :
1. TPQ (Tempat Pendidikan Qur’an) dengan paket pembelajaran Iqra’ dan Bimbingan belajar Sholat Lengkap, diperuntukan pada anak usia 6 s/d 12 tahun.
2. Pendidikan Aklaq dan Ibadah diperuntukan untuk umum/semua golongan.
3. Bimbingan membaca, menulis dan berhitung (CALISTUNG), diperuntukan bagi anak berusia 5 s/d 9 tahun.
Dengan berdirinya Lembaga Pendidikan Bahagia dibawah Yayasan Yatim Piatu Bahagia, membuktikan bahwa yayasan ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pemerintah membantu generasi muda dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UUD1945 pasal 31.
- Tenaga Pendidik Yayasan Yatim Piatu dan Lembaga Pendidikan Bahagia:
1. Ustad Heri Suswanto lulusan dari pondok pesantren Miftahul Ulum Kediri dan Al-Abrar Jember;
2. Guru pendidikan formal dengan latar belakang Sarjana pendidikan;
3. Tenaga pendidik Lainnya yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar